- Menyatakan terdakwa Ardiansyah als Dian Bin Taha tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Ardiansyah als Dian Bin Taha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Fatkan, Br Hakim Anggota Daru Swastika Rini |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
7. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) paket sabu berat kotor 25,28 gram (berat bersih 24,08 gram); - 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,31 gram (berat bersih 0,11 gram); - 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,26 gram (berat bersih 0,06 gram); - 1 (satu) buah toples warna putih; - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.; - 1 (satu) buah tas warna abu abu merk JOY START. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik2312