- Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN Als BURHAN Bin SOBUR, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;-------------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa BURHANUDIN Als BURHAN Bin SOBUR oleh karena itu, dari Dakwaan Primair tersebut;-------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN Als BURHAN Bin SOBUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BURHANUDIN Als BURHAN Bin SOBUR oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;----------------------------------------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
Putusan PN BEKASI Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranto Indra Karta, M.hbr Hakim Anggota Abdul Rofik. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lydia M. Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih berat Netto akhir 0,0301 gram;------------------------------------------------------------- ;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 087782684234;------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk negara;------------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik298