- Menyatakan Terdakwa-1 Syarifah Fathunnisa dan Terdakwa-2 Agnes Fransisca Christianti tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Syarifah Fathunnisa dengan NIK : 7371104510930001 yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Makasar, Prov. Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) buah dus tablet merk Samsung;
- 1 (satu) buah dus handphone merk Samsung;
- 1 (satu) unit tablet merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah DVR CCTV;
- 1 (satu) buah mesin EDC BCA;
- 5 (lima) bungkus minyak goreng merk Sanco;
- 5 (lima) bungkus minyak goreng merk Sania;
- 9 (sembilan) bungkus susu bubuk merk Milo;
- 6 (enam) dus susu bubuk merk Dancow;
- 2 (dua) dus sereal merk Coco Crunch;
- 2 (dua) karung beras;
- 2 (dua) lembar face shield;
- 21 (dua puluh satu) botol minyak telon merk My baby;
- 3 (tiga) bungkus makanan kering kucing;
- 35 (tiga puluh lima) bungkus kecil makanan basah kucing;
- 7 (tujuh) buah kaleng makanan kucing;
- 2 (dua) botol handbody merk Marina;
- 3 (tiga) botol Shampoo bayi merk Cussons Baby;
- 1 (satu) botol bedak bayi merk My Baby;
- 23 (dua puluh tiga) bungkus rokok merk Moden;
- 7 (tujuh) bungkus rokok merk Lucky Strike;
- 2 (dua) buah bungkus rokok merk Envio;
- 3 (tiga) bungkus rokok merk Signature Mild;
- 2 (dua) bungkus rokok merk U Mild;
- 8 (delapan) bungkus rokok merk Move;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Class Mild;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum Super Mild;
- 2 (dua) bungkus sabun merk Lux warna pink ukuran 450 ml;
- 3 (tiga) bungkus sabun merk Biore warna ungu ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Biore warna biru ukuran 450 ml;
- 2 (dua) bungkus sabun merk Biore warna hijau ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Biore warna silver ukuran 450 ml;
- 2 (dua) bungkus sabun merk Shinzui warna ungu ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Biore hijau matcha ukuran 450 ml;
- 3 (tiga) bungkus sabun merk Cussons Baby warna biru ukuran 400 ml
- 1 (satu) bungkus sabun merk Lux warna ungu ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Lifebuoy warna kuning ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Shinzui warna putih ukuran 450 ml;
- 2 (dua) bungkus sabun merk Lifebuoy warna biru ukuran 180 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Lifebuoy warna merah ukuran 180 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Lifebuoy warna silver ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Mybaby warna kuning ukuran 480 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Cussons Baby warna ungu ukuran 400 ml
- 1 (satu) bungkus sabun merk Lifebuoy warna ungu ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Jhonson warna putih ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Palmolive warna ungu ukuran 450 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun merk Korea Glow warna kuning ukuran 400 ml
- 2 (dua) bungkus sabun merk Switzal warna kuning;
- 1 (satu) bungkus sabun cuci merk Daia warna pink ukuran 850 gr;
- 1 (satu) bungkus sabun cuci merk Molto warna pink ukuran 750 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun cuci merk Downy warna biru ukuran 720 ml;
- 1 (satu) bungkus sabun cuci merk Molto warna biru ukuran 720 ml;
- 2 (dua) bungkus sabun cuci merk Molto warna putih ukuran 720 ml;
- 6 (enam) buah keranjang warna kuning Alfamart;
- 2 (dua) buah container warna kuning;
- 1 (satu) buah container warna merah;
- Beberapa macam mainan anak-anak;
- 1 (satu) set kunci pipih warna biru;
- 1 (satu) buah gunting kabel warna orange;
- 1 (satu) buah obeng min motif bendera Amerika;
- 3 (tiga) pcs baju karyawan Alfamart warna merah;
- 1 (satu) unit handphone kecil merk Samsung;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Rose Gold;
Putusan PN BEKASI Nomor 257/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 257/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Hakim Anggota Sarah Louis S |
Panitera | Panitera Pengganti: Romaida Banjarnahor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dikembalikan kepada Terdakwa I. Syarifah Fathunnisa; Agar dikembalikan kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Cabang Alfamart Jatirangga 2 melalui saksi Kiki Faniasih; Agar dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik466