- Menyatakan Terdakwa EKA ROSADI BIN WARMAAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa EKA ROSADI BIN WARMAAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama : 5 (Lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( Satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika Pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik kilp bening yang berisikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dengan berat netto 0,4618 (nol koma empat enam satu delapan) gram, sisa hasil laboratorium 0,4532 (nol koma lima empat tiga dua) gram ;
- 1 (satu) buah HP. Merk Huawei dengan No HP 085811445770
Putusan PN BEKASI Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai Hardika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pranoto, Br Hakim Anggota Oloan Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik3311