- Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD FERY EFENDY Alias DOBLEH Bin SLAMET RIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo huruf Y.
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Hijau.
- .
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru.
- Uang tunai sebesar Rp. 172.000,- (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dalam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar, pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar, dan pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) 1 (satu) lembar.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik224