- Menyatakan Terdakwa I ANANG AGUS MARKIH bin ACHMAD YUMARI, Terdakwa II HARDONO alias DONO bin KATIJO, Terdakwa III SRIYONO alias PAIJO bin SUMARNO, Terdakwa IV ADI ARI SAPUTRA bin JUMALI, Terdakwa V MUH ROJI alias ROJI bin JAMARI, Terdakwa VI ANDI RISTIYANA bin NGADIYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama melakukan perbuatan main judi di tempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- 1 (satu) set kartu DOMINO warna hijau sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar seratus ribuan.
- Uang tunai sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- 1 (satu) lembar karpet warna merah dengan ukuran 2x3 meter.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 225/Pid.B/2018/PN Mkd |
|
Nomor | 225/Pid.B/2018/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa IRSAM Bin MUH KAZIM Nomor perkara : 224/Pid.B/2018/PN.Mkd. 6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2018/PN Mkd
Statistik444