- Menyatakan Terdakwa NUNUNG LADYANI, SE Binti ASMADI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUNUNG LADYANI, SE Binti ASMADI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Surat Pesanan Nomor : 08350053516 tanggal 30 April 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Surat Penyerahan Kendaraan Bermotor tanggal 11 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Kwitansi Pembayaran Uang Muka/DP tanggal 11 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Kwitansi Pelunasan dari Adira Finance tanggal 11 Mei 2016;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 083516200469;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00048608.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016;
- 1 (satu) berkas Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 250 tanggal 7 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Riwayat Pembayaran;
- 2 (dua) lembar Foto Copy Sesuai Aslinya yang telah dileges Surat Perjanjian Over Kredit tanggal 27 Agustus 2016
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi pembayaran take over Suzuki X-over tahun 2010 DA 8614 TO sisa angsuran 56 bulan tanggal 1 September 2016 yang ditanda tangani AHMAD RIDONI yang telah dilegalisir di Kantor Pos sesuai aslinya
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 314/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Fatkan, Br Hakim Anggota Daru Swastika Rini |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuraidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir Dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik8918