- Menyatakan terdakwa Sartono als Tono als Isar Bin M. Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 18 (delapan belas) paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,18 gram - 2 (dua) buah dompet warna hitam - 1 (satu) buah dompet warna cream - 1 (satu) buah dompet warna abu-abu - 4 (empat) pak plastik klip, - 1 (satu) buah sendok sabu dan dari sedotan - 1 (satu) buah timbangan digital, - 1 (satu) buah pipet kaca - 1 (satu) buah bong - 1 (satu) lembar celana pendek merk Volcom warna biru pink hitam - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Violet dengan nomor simcard 0895-3645-58895 & 0878-1523-9009 - 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0819 34586410 - 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor simcard 0852-4558-1116 dan 0877-14148585 - Uang tunai sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) Digunakan dalam perkara IBRAHIM Als BOIM Bin SARTONO. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik366