- Menyatakan Terdakwa Yadi Apriansyah Bin Yapani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima Tahun) dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) Paket Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa Berat Netto 0,408 Gram setelah di ambil untuk pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang No.Lab : 4011/NNF/2020 pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening dengan stiker indomaret;
- 2 (dua) buah jarum;
- 2 (dua) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
- 2 (dua) bal plastik klip;
- 1 (satu) handphone nokia berwarna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Pga |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fery Ferdika Siregar, Hakim Anggota Rionaldo Fernandez Sihite |
Panitera | Panitera Pengganti: Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Pga
Statistik416