- Menyatakan TerdakwaWahyudi Bin Ismailtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasainarkotika golongan I dalam bentuk tanamandan sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebutdengan pidana penjara selama4(empat)tahundandenda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku berat netto 4,312 Gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3909/NNF/2020 tanggal 30 November 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatansisa barang bukti 3,910 gram)
- 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja berat netto keseluruhan 0,974 Gram (berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3909/NNF/2020 tanggal 30 November 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan0,813 Gram)
- 1 (satu) buah kotak kaleng merek dji samsoe berwarna kuning emas
- 1 (satu) pak kertas papir
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Vixion berwarna hitam
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pga |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subur Eko Prasetyo, Br Hakim Anggota Eduward Afrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampasuntuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Wahyudi bin Ismail 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Pga
Statistik3812