- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah als Caca Bin Sarkasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Tahun 2012 dengan Nopol: BG 5494 HW;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Tahun 2011 dengan Nopol: BG 2127 IH;
- 1 ( Satu ) lembar STNK dengan Nopol: BG 2127 IH an. Sukino merk Honda Blade tahun 2011;
- 1 (satu) buah kunci kontak Merk Honda, 8 (delapan) lembar uang kertas dengan pecahan seratus ribu rupiah;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis wali yang berujung lancip yang berukuran kurang lebih dua puluh tujuh centi meter yang bersarung dari kulit berwarna coklat kehitaman;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang berujung lancip yang berukuran kurang lebih empat puluh centi meter yang bersarung dari kulit berwarna kecoklatan;
- 1 (satu) buah kunci liter T yang terbuat dari besi yang berujung lancip, 1 (satu) buah anak mata kunci liter T yang terbuat dari besi yang berujung lancip;
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 40/Pid.B/2021/PN Pga |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subur Eko Prasetyo, Br Hakim Anggota Eduward Afrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti Herdiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Ede Saputra als Edo Bin Sudianto ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Pga
Statistik377