- Menyatakan Terdakwa Talib Kurniawan Bin Samat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (Delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu;
- 3 (Tiga) Lembar Plastik klip bening ukuran besar bekas pakai;
- 4 (Empat) Lembar Plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai;
- 6 (Enam) Lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai;
- 24 (Dua Puluh Empat) lembar plastik klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) Lembar sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) Lembar sobekan kertas warna kuning;
- 1 (satu) Lembar sobekan kertas timah rokok;
- 3 (Tiga) Lembar sobekan lakban warna coklat;
- 1 (Satu) Buah dompet merk Levis warna hitam;
- 1 (satu) Buah Handphone (Hp) merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Talib Kurniawan;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Budi Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina, Mhbr Hakim Anggota Ridwan Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Talib Kurniawan Bin Samat; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik1911