- Menyatakan Terdakwa I ARISMAN Bin ANWAR, terdakwa II JONI CARLES Bin JIMI YANTO, terdakwa III RICO SAPUTRA Bin KASMIR danTerdakwa IV WAWAN PRATAMA BATUBARA Bin AHMAD HIDAYAT BATUBARA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Perjudian?sebagaimana Dakwaan SubsidaritasPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARISMAN Bin ANWAR, terdakwa II JONI CARLES Bin JIMI YANTO, terdakwa III RICO SAPUTRA Bin KASMIR danTerdakwa IV WAWAN PRATAMA BATUBARA Bin AHMAD HIDAYAT BATUBARA, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama5(lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai dengan jumlah sebesar Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar
- Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar.
- 4 (empat) set kartu remi
- 1 (satu) buah karpet/tikar
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 111/Pid.B/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 111/Pid.B/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Budi Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina, Mhbr Hakim Anggota Echo Wardoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2021/PN Bbu
Statistik369