- Menyatakan Terdakwa BRAHIM Als MANGKU TIHANG BIN SALEH tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat serta Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih Narkotika jenis shabu;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih Narkotika jenis shabu;
- 61 (enam puluh satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak permen ?MENTOS? warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak Headset warna hitam;
- Sobekan tissue warna putih;
- 2 (dua) lembar plastik klip bening
- 1 (satu) lembar plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis pisau Merk ?STAINLES STEEL? dengan gagang berwarna kombinasi hijau dan putih;
- 1 (satu) Unit Handphone merk ?SAMSUNG? warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone merk ?VIVO? warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone merk ?XIAOMI? warna putih;
- 1 (satu) Unit Handphone merk ?SAMSUNG? warna putih.
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda, Hakim Anggota Andre Jevi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti Sujoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik7270