- Menyatakan Terdakwa MUHYEN BIN BASID tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat serta Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih Narkotika jenis shabu;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih Narkotika jenis shabu;
- 61 (enam puluh satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak permen ?MENTOS? warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak Headset warna hitam;
- Sobekan tissue warna putih;
- 2 (dua) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis pisau Merk ?STAINLES STEEL? dengan gagang berwarna kombinasi hijau dan putih;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone merk ?SAMSUNG? warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone merk ?VIVO? warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hanpdhone merk ?XIAOMI? warna putih;
- 1 (satu) Unit Handphone merk ?SAMSUNG? warna putih.
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda, Hakim Anggota Andre Jevi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti Sujoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan Didalam Berkas Perkara Brahim Alias Mangku Tihang Bin Saleh. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik3117