- Uang tunai sejumlah Rp.11.016.000,- (Sebelas juta enam belas ribu rupiah),dengan uang nominal Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) lembar,pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) lembar,pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar,pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), sebanyak43 (empat puluh tiga) lembar, pecahan Rp.5000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar dan pecahan Rp.2000,-(dua ribu rupiah) sebanyak 48 (empat puluh delapan) lembar,
- Uang tunai sejumlah Rp.760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)dengan uang nominal Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar,pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar,pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak5 (lima) lembar,pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak3 (tiga) lembar, dan pecahan Rp.5000,-(lima ribu rupiah) sebanyak6 (enam) lembar didalam Sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya.
- 1(satu) lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor judi kupon putih jenis togel di dalam Sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya,
- 16 (enam belas) lembar kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor judi kupon putih jenis togel,
- 11 (sebelas) buah bolpoint yang digunakan untuk mencatat pasangan nomor togel warna hitam dan biru,
- 34 (tiga puluh empat) lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angja pasangan nomor judi kupon putih jenis togel,
- 1 (satu) buah buku tulis yang bertuliskan angka-angka pasangan nomor judi Kupon Putih jenis Togel,
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA Type RM-872 warna Hitam, Imei 1 : 355944/05/131572/9,Imei 2 : 355944/05/131573/7 dengan nomor Simcard: 0813-4577-4566.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 15/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yayu Mulyana..br Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Djie Ka Lung Alias Alung Anak Dari Ng Sau Kong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djie Ka Lung Alias Alung Anak Dari Ng Sau Kong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik475