- Menyatakan terdakwa IBNOE FAJAR ALIAS AJANG BIN MOH. MAKFUD ASAMADI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 2,23 gram, 1,63 gram, 0,64 gram, 0,52 gram, 0,44 gram, 0,44 gram, 0,43 gram, (berat keseluruhan 6,33 gram ) yang sebelumnya disimpan di saku celana panjang jeans sebelah kiri dan jatuh ke tanah pada saat terdakwa ditangkap;
- 2 (dua) butir pil jenis inex berlogo mahkota warna kuning dengan berat kotor 0,73 gram; ( tidak ada / habis digunakan di Laboratorium);
- 2 (dua) plastik klip kecil sebagai bungkus sabu;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu dan pil inex;
- Uang tunai Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru bersilikon, yang telah digunakan untuk melakukan kejahatan memiliki nilai Ekonomis;
Putusan PN SUMENEP Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Rb. Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik405