- Menyatakan NUR SLAMET JUHARI Als. PANJANG Bin DWI SUDARMINTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu 0,47 gram, 2 (dua) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat masing-masing 1,27 gram, 19,55 gram (berat keseluruhan 20,82 gram), sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk harnic warna silver, 1 (satu) buah jaket warna dongker, 1 (satu) buah celana panjang warna dongker, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna gold kombinasi putih skotlet hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria warna hitam kombinasi gold nopol B-6580-UOH;
- uang tunai sebesar Rp.10.650.000,- (sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMENEP Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik217