- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR TANGGAL 23 JUNI 2021 NOMOR 60/PID.B/2021/PN AGM YANG DIMOHONKAN BANDING, KECUALI SEPANJANG PEMIDAAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ANGGI SAPUTRA BIN FAUZI DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DI ATAS, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 ( DELAPAN ) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, HARUS DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;3.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DAIHATSU SIGRA WARNA SILVER METALIK DENGAN NOMOR POLISI BD 1075 EA BESERTA KUNCI KONTAK DAN STNKB ATAS NAMA YULIZAR EFENDI (TRANSPORTASI YANG DIPERGUNAKAN OLEH TERSANGKA UNTUK MEMBAWA KORBAN KE PINGGIR PANTAI).
- 1 (SATU) POTONG CELANA ANAK-ANAK, BERWARNA MERAH JAMBU (YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGELAP BERCAK DARAH DIATAS KORSI JOK MOBIL SIGRA).
- 1 (SATU) PASANG SANDAL SWALLOW, TALI BERWARNA BIRU DAN ALAS BERWARNA PUTIH MILIK KORBAN YANG DITEMUKAN DI TKP PANTAI NINIAK DESA AIR PADANG KECAMATAN LAIS KABUPATEN BENGKULU UTARA.
- 1 (SATU) BUAH JAM TANGAN BERWARNA HITAM MILIK KORBAN.( DIAMBIL PADA JENAZAH KORBAN).
- 1 ( SATU) BUAH KALUNG SETENLIS MILIK KORBAN (DIAMBIL PADA JENAZAH KORBAN)
- 1 (SATU) BUAH CINCIN SETENLIS MILIK KORBAN (DIAMBIL PADA JENAZAH KORBAN)
- 1 (SATU) POTONG KAYU BALOK DENGAN UKURAN PANJANG LEBIH KURANG 70 CM, LEBAR SEKIRA 6 CM DAN TINGGI SEKIRA 7 CM (ALAT YANG DIPERGUNAKAN OLEH TERSANGKA UNTUK MEMUKUL KORBAN)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Arga makmur tanggal 23 Juni 2021 Nomor 60/Pid.B/2021/PN Agm yang dimohonkan banding, kecuali sepanjang pemidaan yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anggi Saputra bin Fauzi dengan identitas tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;3.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan Nomor Polisi BD 1075 EA beserta kunci kontak dan STNKB atas nama YULIZAR EFENDI (transportasi yang dipergunakan oleh tersangka untuk membawa Korban ke pinggir Pantai).
- 1 (satu) potong celana anak-anak, berwarna merah jambu (yang dipergunakan untuk mengelap bercak darah diatas korsi jok mobil Sigra).
- 1 (satu) pasang Sandal Swallow, tali berwarna biru dan alas berwarna putih milik korban yang ditemukan di TKP Pantai Niniak Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
- 1 (satu) buah jam tangan berwarna hitam milik korban.( diambil pada Jenazah Korban).
- 1 ( satu) buah kalung setenlis milik korban (diambil pada Jenazah Korban)
- 1 (satu) buah cincin setenlis milik korban (diambil pada Jenazah Korban)
- 1 (satu) potong kayu balok dengan ukuran panjang lebih kurang 70 Cm, lebar sekira 6 Cm dan tinggi sekira 7 Cm (alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk memukul Korban)
Putusan PT BENGKULU Nomor 67/PID/2021/PT BGL |
|
Nomor | 67/PID/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Effendi Mukhtar |
Hakim Anggota | Brloise Betti Silitonga, Dahmiwirda D |
Panitera | Pungut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN YAITU ATAS NAMA TERDAKWA EPRIYADI, DKK; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP5,000.- ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Epriyadi, dkk; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di Tingkat banding sebesar Rp5,000.- ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 67/PID/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2021/PT BGL
Statistik7651