- Menyatakan Terdakwa I SUDIRO Bin SISWO MIHARSONO, Terdakwa II MUNSIB BAIKHAKI Alias KEMPLING Bin WARMAN, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN Bin KUMPUL RAHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street No.Pol : AA 2437 B, warna Hitam, Th 2018, No. Rangka : MH1JJFZ216JK342596, No. Mesin : JFZ2E-1342339 beserta STNK an. RIYANI Dsn. Gemawang Rt. 01 Rw. 17 Ds. Surodadi Kec. Candimulyo Kab. Magelang;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 150 warna hitam IMEI : 354864088745295 / 354864089145297;
- 1 (satu) buah handphone merk Zee Z10 warna hitam IMEI : 862105030621670 / 862105030921674;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi MAX 2 warna rose gold IMEI : 865902037838068 / 865902037838076;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 254/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 254/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asropi, M.hbr Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi RIYANI Binti GIYANTO. Dikembalikan kepada Terdakwa I SUDIRO Bin SISWO MIHARSONO. Dikembalikan kepada Terdakwa II MUNSIB BAIKHAKI Alias KEMPLING Bin WARMAN. Dikembalikan kepada Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN Bin KUMPUL RAHARJO. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik708