- Menyatakan Terdakwa Fendi Alias Picu Anak Dari Chia Chen Thiam telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Fendi Alias Picu Anak Dari Chia Chen Thiam tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,11 Gram;
- 1 (satu) buah Skill/ Timbangan Digital merk QC PASS warna Silver;
- 1 (satu) helai celana pendek warna putih lis hitam;
- 1 (satu) kantong plastik klip kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna Hitam Biru No. Imei 867906046458295
- 1 (satu) Unit Handphone merk NOKIA Warna Biru No. Imei 356036086496753.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 281/Pid.Sus/2020/PN Skw |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Hazairin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriadi, Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.. |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2020/PN Skw
Statistik367