- Menyatakan Terdakwa DEDY PRASETYO Alias RAWON Bin SUNYOTO HADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Kas Keluar (BKK) yang dikeluarkan PT. AHG tertanggal 11 Juni 2018, yang telah disahkan perusahaan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Bukti Kas Masuk (BKM) yang dikeluarkan Koperasi Kodana tertanggal 11 Juni 2018, yang telah disahkan perusahaan.
- 8 (delapan) lembar Bukti Keluar Uang Kas / Bank (BKK) yang dikeluarkan oleh PT. Tunas Jaya Magelang / Cherooke terhitung mulai bulan Maret 2019 ? September 2019.
- 8 (delapan) lembar Bukti Kas masuk yang dikeluarkan oleh Koperasi Karyawan Daya Guna New Armada Magelang (KODANA) terhitung mulai bulan Maret 2019 ? September 2019.
- 9 (sembilan) lembar BKK dan BKM, Group Minimarket Armada Swalayan bagian karyawan dengan gaji bulanan.
- 159 (seratus lima puluh sembilan) lembar BKK dan 158 (seratus lima puluh delapan) lembar BKM, Group Minimarket Armada Swalayan bagian karyawan dengan gaji mingguan.
- 184 (seratus delapan puluh empat) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) yang dikeluarkan oleh PT. Klima Anlage Jaya dan PT. Garuda Elang Perkasa.
- 151 (Seratus Lima Puluh Satu) lembar Bukti Kas Masuk (BKM) yang dikeluarkan oleh Koperasi Karyawan Daya Guna NewArmada Magelang (KODANA).
- 3 (lembar ) bukti Kas Masuk yang dibuat oleh Koperasi Daya Guna New Armada tertanggal 04 Oktober 2019, 07 Oktober 2019 dan 15 November 2019.
- 1 lembar slip pengiriman uang Bank BRI sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tertanggal 15 November 2019.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 156/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 156/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asropi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Libr Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Koperasi Karyawan Daya Guna New Armada Magelang (KODANA) melalui Saksi Agung Gutama, S.T. Anak dari Hadi Sudadi); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik1264