- Menyatakan Terdakwa Romijo Bin Amat Zaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dosh Book Handphone Merk ASUS Zenfone Go dengan No.Imei 1:351517083611861 dan No.Imei 2: 351517083611879.
- 1 (satu) buah HP merk ASUS warna hitam dengan No.Imei 1:351517083611861 dan No.Imei 2: 351517083611879.
- 1 (satu) buah Flas Disk merk SAND DISK warna merah hitam.
- 1 (satu) buah SIM C a.n NURUL FITRI yang masih berlaku sampai dengan 28 Februari 2019.
- 1 (satu) buah KTP Elektronik a.n NURUL FITRI
- 1 (satu) unit Laptop merk WEARNES warna hitam,beserta Charger merk ASUS
- 1 (satu) buah HP merk FORME warna biru
- 1 (satu) Bendel Surat keterangan BPKB Sepeda motor Honda Beat No.Pol : AA-6131-RG warna Biru putih, tahun 2017 dengan No.Rangka MH1JM1110HK210632 ,No.Sin: JM11E-1201788 dari CV ?SEHATI? dengan No.:0098 / XIVI / 13 / 02 / 2019 dan Foto copy BPKB.
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Beat warna Biru putih No.Pol:AA-6131-RG dengan No.Rangka MH1JM1110HK210632 ,No.Sin: JM11E-1201788 dengan a.n SULASTRI d/a Karangtalun 04/06 Karangtalun Ngluwar Kab.Magelang.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru putih No.Pol:AA-6131-RG dengan No.Rangka MH1JM1110HK210632 ,No.Sin: JM11E-1201788 beserta Kunci kontak aslinya.
- 1 (satu) buah GOLOK (bendo) bergagang besi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 73/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 73/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Tristiana Erni Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi NURUL FITRI Binti TUKIRAN. Dikembalikan kepada SAKSI SULASTRI Binti MUHADI. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik556