- Menyatakan perkara Terdakwa I ADIS HERMANTO Alias ADIS Bin SINDI dinyatakan Gugur karena Terdakwa Meninggal Dunia;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Nihil;
- Menyatakan Terdakwa II. SULAIMAN Bin SARKOI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. SULAIMAN Bin SARKOI oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa II. SULAIMAN Bin SARKOI dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa II. SULAIMAN Bin SARKOI tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit mesin dompeng merk Tianli;
- 1 (satu) unit Pom sedot ukuran 6 inc.
- 1 (satu) unit Pom NS 50 warna merah.
- 1 (satu) alat dulang.
- 1 (satu) selang spiral ukuran 5,5 inc warna biru.
- 1 (satu) buah pralon ukuran 6,5 inc.
- 1 (satu) terpal ukuran 3m X 4m warna hijau.
- 1 (satu) lembar kain kian.
- 1 (satu) batang besi casing.
- Pasir hasil penampungan yang dimasukan ke dalam satu botol mineral.
Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan kepada Terdakwa II. SULAIMAN Bin SARKOI membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 89/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
|
Nomor | 89/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R, Hakim Anggota Satra Lumbantoruan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA MENINGGAL DUNIA |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Statistik698