- Menyatakan Terdakwa I SONO HADI PRAYITNO, Terdakwa II SISWANTO Alias SLAMET, Terdakwa III ALVIANTO, Terdakwa IV SUDAR, dan Terdakwa V EKO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sejumlah Rp.830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 22 (dua puluh dua) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu cina yang terbuat dari kertas berukuran 2 (dua setengah) centimeter x 5 (lima setengah), pada bagian depan terdapat motif/pola gambar berwarna hitam dan merah, pada bagian belakang berwarna putih yang terdiri dari 98 (sembilan puluh delapan) buah kartu;
- 2 (dua) buah piring yang terbuat dari keramik yang terdiri dari 1 (satu) buah piring merk LILIA warna putih pada bagian pinggir bermotif bunga dan 1 (satu) buah piring merk LUCKY INDONESIA warna cokelat muda pada bagian pinggir bermotif garis warna cokelat tua;
- 1 (satu) buah karpet yang terbuat dari plastik warna kombinasi merah, hijau, kuning dan biru dengan ukuran 1,35 (satu koma tiga lima) x 2 (dua) meter;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 82/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 82/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa PONDOK WITOYO Bin DARMOJO (Alm.) dengan Register Perkara No. 83/Pid.B/2019/PN Mkd; 6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik627