- Menyatakan Terdakwa M. MUJIARTO Bin SIRSARBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa M. MUJIARTO Bin SIRSARBI oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa M. MUJIARTO Bin SIRSARBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA type SE88 (jari-jari) dengan Nopol. AA-6398-PG dengan Noka MH3SE8870GJ004393 Nosin E3R2E1107900 warna hitam;
- 1 (satu) paket Shabu dalam plastik bening dibungkus tisu warna putih dan dibungkus lakban warna hitam seberat + 0,43 gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah alat alur pengapian yang terbuat dari batang cotton bud dan grenjeng rokok yang disatukan dengan solasi;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 242/Pid.Sus/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meilia Christina Mulyaningrum, Br Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa M. MUJIARTO Bin SIRSARBI. (berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,22639 gram, untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,21909 gram); Dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2019/PN Mkd
Statistik5910