- Menyatakan Terdakwa 1. RAKA ARDI SULISTYO Als KUMIS Bin ARIEF ENDRO SULISTYO dan Terdakwa 2. PRAMUDITYA ELANG Bin SHANDY SANCOYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penganiayaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. RAKA ARDI SULISTYO Als KUMIS Bin ARIEF ENDRO SULISTYO dan Terdakwa 2. PRAMUDITYA ELANG Bin SHANDY SANCOYO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos merk ?Sharks? warna biru telur bebek, terkena noda darah.
- 1 (satu) buah Jaket Jumper merk ?Bloods? warna Hijau, terkena noda darah.
- 1 (satu) buah Jeket merk ? NUTOF? warna hitam.
- 1 (satu) buah Jaket Jumper warna Abu-abu.
- 1 (satu) buah Topi warna Hitam terdapat tulisan ? CBGB?
- 1 (satu) buah gelas bergagang dalam kondisi pecah
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 159/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 159/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: T. Abadi Suroto, Bsc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD RIZKI SEPTIAN Bin DARMAWAN SUTIKNO Dikembalikan kepada terdakwa PRAMUDITYA ELANG Bin SHANDY SANCOYO Dikembalikan kepada terdakwa RAKA ARDI SULISTYO Als KUMIS Bin ARIEF ENDRO SULISTYO Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik589