- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fauzi Bin Hafid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG tipe A7 warna gold dengan Nomor IMEI 1: 356907/07/0983370, Nomor IMEI 2: 356908/07/098337/8;
- Uang tunai sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) buah dosbook handphone merek SAMSUNG tipe A7 warna gold dengan Nomor IMEI 1: 356907/07/0983370, Nomor IMEI 2: 356908/07/098337/8;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna cokelat kombinasi hitam, tipe F1C02N280 A/T, dengan Nomor Polisi: A-5514-IK, Nomor Rangka: MH1JM3125KK726660, Nomor Mesin JM331E2721402, atas nama ILHAM AMINUDIN, alamat Gunungsari, RT 02 RW 18, Gulon, Salam, Magelang, beserta kunci-kuncinya;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 227/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 227/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama PRANTO SISICA; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik584