- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat dengan tidak dibayarnya uang arisan oleh Para Tergugat tersebut adalah sebagai berikut:
- Arisan tanggal 5 Tergugat I (TIMA) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (Hj. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- Arisan tanggal 20 Tergugat I (TIMA) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (Hj. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
- Arisan tanggal 10 Tergugat I (TIMA) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (Hj. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Arisan tanggal 5 Tergugat II (ASMIYA) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (Hj. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
- Arisan tanggal 20 Tergugat II (ASMIYA) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (Hj. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah);
- Arisan tanggal 10 Tergugat II (ASMIYA) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (Hj. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah);
- Arisan Mingguan Tergugat II (ASMIYA) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (H. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Arisan tanggal 20 Tergugat III (MAIMUNAH AL IMANAH (MAIMUN) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (Hj. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Arisan tanggal 10 Tergugat IV (AS?ARI) mempunyai kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat (H. ASMUNI) sebagai Ketua Arisan yaitu sebesar Rp. 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat agar membayar kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat Hj. ASMUNI sebagai Ketua Arisan sesuai dengan petitum point 3 diatas berupa pembayaran sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut:
- Tergugat I Sejumlah Rp. 80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) + Rp. 195.000.000,00 (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) + Rp. 330.000.000,00 (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan Jumlah keseluruhan Rp. 605.000.000,00 (Enam ratus lima juta rupiah);
- Tergugat II Sejumlah Rp. 16.000.000,00 (Enam belas juta rupiah) + Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) + Rp. 330.000.000,00 (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) + Rp. 67.500.000,00 (Enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Jumlah keseluruhan Rp. 473.500.000,00 (Empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Tergugat III Sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
- Tergugat IV Sejumlah Rp. 46.000.000,00 (Empat puluh enam juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 6.045.000 (Enam juta empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMENEP Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Smp |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti H. Achmad Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal-pasal HIR, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Smp
Statistik17169