- Menyatakan Terdakwa Mardian Bagus Panuntun als Gepeng Bin Hadi Suwito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Mardian Bagus Panuntun als Gepeng Bin Hadi Suwito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu di dalam plastic klip bening dibungkus tisu putih dilakban warna coklat ;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung J7 Prime warna putih emas;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna putih No. Pol : AA 3396;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 210/Pid.Sus/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Libr Hakim Anggota Asropi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kemudian dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa WAHYU EKA SETIYAWAN Als DIDON Bin SUDIYONO; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2019/PN Mkd
Statistik7012