Putusan PN SUKABUMI Nomor 215/Pid.B/2019/PN SKB |
|
Nomor | 215/Pid.B/2019/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Tri Handayani, Parulian Manik |
Panitera | H.n. Eka Putera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa RIAN HIKMAT GUMELAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) kunci kontak kendaraan yang peganganya patah HONDA BRIO, No. Pol : F-1643-TD;1 (satu) buah STNK Asli kendaraan R-4 Merk/Type : HONDA BRIO SATYA DD1 1.2E MT CKD, No. Pol : F-1643-TD, Warna Putih, Tahun 2014, No. Rangka : MHRDD1770EJ488578, No.Sin : L12B31427129, No. BPKB : L-01415235, STNK an. An. GANJAR BERLIAN AGUS TRIADI SE Alamat Jl Pasundan GG dahlia 1 No.45. 001/007 Kel.Nyomplong Kec. Warudoyong Kota Sukabumi;Dikembalikan kepada Saksi REZA PITRIA bin HASAN WIJAYA;1 (satu) kartu ATM BCA XPRESI An. BAHTERA DIAN SANDI GUMILAR;1 (satu) buah Buku tabungan dari Bank BCA dengan No. Rek : 1810519629 An. BAHTERA DIAN SANDI GUMILAR;1 (satu) buah Kartu ATM dari Bank BCA dengan Nomor kartu : 530795203276 9144 An. BAHTER0A DIAN SANDI GUMILAR;Dikembalikan kepada Saksi BAHTERA DIAN SANDI GUMILAR;1 (satu) kartu ATM BCA dengan Nomor Rekening : 1810499580 dan No. Kartu : 5307 9520 2846 6788 An. Sdri. ANI RATNA SARI Als OCI Binti ENDANG;1 (satu) buah Buku Tabungan dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 1810499580 An. Sdri. ANI RATNA SARI Als OCI Binti ENDANG;Dikembalikan kepada Saksi ANI RATNA SARI Als OCI Binti ENDANG;1 (satu) buah Paspor An. RIAN HIKMAT GUMELAR;ikembalikan kepada Terdakwa;1 (satu) buah handPhone Merk COOLPAD warna hitam dengan Imei : 869706023215041;1 (satu) lembar photo Serlok lokasi;irampas untuk dimusnahkan;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2019/PN SKB
Statistik5210