- Menyatakan Terdakwa 1. ARIF PRAYOGA Alias ARIF Bin ALUN dan Terdakwa 2. TRIAS SAPUTRI Alias TRIAS Binti ZULKARNAEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna merah maroon
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BEAT warna Merah Putih KB-3135-YW, Noka : MH1JM1119JK831941 Nosin : JM11E-1815093
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 278/Pid.B/2020/PN Skw |
|
Nomor | 278/Pid.B/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Hazairin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriadi, Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.. |
Panitera | Panitera Pengganti Uji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S9+ warna Lilac Purple; - 1 (satu) buah tas kain selempang warna hitam; - 1 (satu) buah dompet warna pink; Dikembalikan kepada saksi ROCHANI Alias ALAN - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F5 warna hitam; - 2 (dua) buah kotak Handphone; dan (satu) buah pembersih tangan merek ANTIS dikembalikan kepada saksi IRMA AFRIANI, SE - 1 (satu) unit Handphone merk REDMI Note 9 warna Polar White dan 1 (satu) buah kotak Handphone; dikembalikan kepada saksi JULIEN Dikembalikan kepada saksi EVI SUFIANTI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa ARIF PRAYOGA |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2020/PN Skw
Statistik405