- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat RUTH DIENAVIAN ISTYOWATI dengan Tergugat HENDRY PURWANTOyang dilangsungkan pada tanggal 07 Juli 2012 di Gereja Kristen Jawa Boja, Ngadilobo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal dengan Akta Nomor 3324-KW-11072012-0001 tanggal 11 Juli 2012 dan dalam Kutipan IIakta perkawinan Nomor 3324-KW-11072012-0001yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelangtertanggal 30 Desember 2020, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Dripa Cana Dena Cinandigati yang lahir pada tanggal 30 Mei 2013 dan Hevarsa Waradana Wijasena yang lahir pada tanggal 04 Februari 2015 diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerima laporan perceraian tersebut wajib menerbitkan Kutipan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.775.000,- (tujuh ratus tujuh puluhlima ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 72/Pdt.G/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Libr Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasrodin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2020/PN Mkd
Statistik635