Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 210/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Niana Tri Julianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa NANI MARDIANI Als MAMI Binti (alm) TUKIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 3 (Tiga Paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik bening. 2. 3 (Tiga) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi. Dengan rincian: - 3 (Tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0.52 gram dan berat bersih 0.21 gram. - 3 (Tiga) paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat kotor 9.21 gram dan berat bersih 6.56 gram. Adapun rincian paket shabu dan ganja yaitu sebagai berikut : 1. Barang bukti diduga narkotika shabu dengan berat bersih 0.10 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di BPOM RI Pekanbaru. 2. Barang bukti diduga narkotika shabu dengan berat bersih 0.11 gram digunakan sebagai barang bukti di pengadilan. 3. 3 (Tiga) plastic pembungkus shabu dengan berat 0.31 gram sebagai pembungkus barang bukti. 4. Barang bukti diduga narkotika Daun ganja kering dengan berat bersih 1.00 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di BPOM RI Pekanbaru. 5. Barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 5.56 gram digunakan sebagai barang bukti dipersidangan. 6. 3 (Tiga) kertas pembungkus daun ganja kering dengan berat 2,65 gram sebagai pembungkus barang bukti. 3. 1 (Satu) kotak rokok merk Pensil 4. 1 (Satu) Unit timbangan Digital 5. 1 (satu) Unit handphone Merk Nokia warna Putih 6. 2 (Dua) Plastik klip bening 7. 1 (Satu) Plastik hitam Dirampas Untuk Dimusnahkan. 8. Uang berjumlah Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik2014