- Menyatakan Terdakwa Dwi Setyo Utomo Alias Tyo Bin Rusli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang dan gejolak harga? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 73 (tujuh puluh tiga) box masker wajah merek Skrineer smart plus;
- 17 (tujuh belas) box masker wajah merek Diapro;
- 16 (enam belas) box masker merek Doctor;
- 81 (delapan puluh satu) box masker merek Sensi;
- 3 (tiga) box masker merek Bi-mask;
- 7 (tujuh) box masker merek Remedi;
- 3 (tiga) box masker merek Jeva Face Mask;
- 1 (satu) box masker merek Surgical Face Mask;
- 3 (tiga) box Fame Mask;
- 46 (empat puluh enam) bungkus masker warna hijau tanpa merek;
- 8 (delapan) bungkus masker tanpa merek warna hijau dalam kemasan plastik;
- 1 (satu) box masker wajah merek Skrineer smart plus;
- 1 (satu) box masker wajah merek Diapro;
- 1 (satu) box masker merek Doctor;
- 1 (satu) box masker merek Sensi;
- 1 (satu) box masker merek Bi-mask;
- 1 (satu) box masker merek Remedi;
- 1 (satu) box masker merek Jeva Face Mask;
- 1 (satu) box merek Surgical Face Mask;
- 1 (satu) box masker merek Fame Mask;
- 1 (satu) bungkus masker warna hijau tanpa merek;
- 1 (satu) bungkus masker tanpa merek warna hijau dalam kemasan plastik.
- 1 (satu) buah hp merek Xiaomi Pocophone F1 warna hitam dengan Nomor 081350470805;
- Akun FB dengan nama Dwi Setyo Utomo dengan password: Dwisetyou609.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAROS Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Mrs |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2021/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fita Juwiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fifiyanti, Br Hakim Anggota Mustamin |
Panitera | Panitera Pengganti Iswandi Andi Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Diserahkan kepada Gugus Covid 19 Kabupaten Maros ; Dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2021/PN Mrs
Statistik219108