Putusan PN KUPANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo. Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Anderias Benu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Yakobus Feka, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Yakobus Feka, dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Yakobus Feka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yakobus Feka dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa sebesar Rp.508.498.438,- (Lima ratus delapan juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Yakobus Feka dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;8. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1. Peraturan Desa Manusasi Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manusasi2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manusasi Tahun 2018.3. Surat Pertanggungjawaban Dana Desa Manusasi tahap I (60%) dan tahap II (40%) Bulan Januari s/d Juni Tahun Anggaran 2017. 4. Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa Manusasi tahap I (20%) Tahun 2018.5. Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa Manusasi tahap II (40%) Tahun 2018.6. Surat Permohonan Permintaan (SPP) Dana Desa Manusasi tahap III (40%) Tahun 2018.7. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Manusasi tahap I Tahun 2018.8. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Manusasi tahap II Tahun 2018.9. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Manusasi tahap III Tahun 2018.10. 1 (satu) buah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembukaan jalan baru 1000m dan pembukaan jalan sirtu 750m Tahun Anggaran 201711. 1 (satu) buah dokumen gambar rencana pembangunan jalan rabat dari Dana Desa Tahun 201812. 1 (satu) buah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan design pembangunan sarana olahraga dan dana operasional TPK dengan total dana sebesar Rp.80.622.600.-13. 1 (satu) buah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan design pembangunan WC sehat dan dana operasional TPK dengan total dana sebesar Rp.37.119.800.-14. 1 (satu) buah dokumen berita acara serah terima pelaksanaan kegiatan TPK Tahun Anggaran 201815. 1 (satu) buah kwitansi pembayaran pengadaan bibit sapi sebesar Rp.60.000.000,- 16. 1 (satu) buah kwitansi pembayaran 4 (empat) buah jamban sehat sebesar Rp.16.000.000.-17. 1 (satu) buah kwitansi pembayaran stimulant 10 (sepuluh) unit bantuan rumah layak huni sebesar Rp.75.000.000.-18. SK Bupati Timor Tengah Utara Nomor 200/KEP/HK/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Manusasi Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU.19. Buku agenda catatan harian Kepala Desa.Diperugakan untuk berkas perkara Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg atas nama KAYTANUS ASUAT9. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Statistik16070