- Menyatakan Terdakwa MUDIYANTO Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak memenuhi Standar Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu dan Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan Psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 86 (delapan puluh enam) paket pil berwarna putih berlogo huruf Y dalam plastik klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 860 (delapan ratus enam puluh);
- 2 (dua) butir pil Alprazolam;
- 1 (satu) toples bening dengan tutup berwarna biru merk ?bianca?;
- 1 (satu) kardus warna merah muda dengan tulisan ?just for fun?;
- 10 (sepuluh) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) kardus warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih biru;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Libr Hakim Anggota I Made Sudiarta. |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik426