- Menyatakan Terdakwa RIZKI ABUDAVI Bin AKBAR AGUNG REJEKI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pecahan etalase dan 3 (tiga) buah batu;
- Patahan daun jendela dan pecahan kaca;
- Patahan daun pintu dan gagang pintu;
- 3 (tiga) buah batu;
- 1 (satu) buah Majic com merk ?COSMOS? kondisi rusak;
- Pecahan piring dan pecahan mangkuk;
- 1 (satu) buah Helm warna abu-abu merk ? AFR? kondisi rusak;
- Rak piring kondisi rusak, pecahan piring, pecahan gelas dan pecahan mangkuk;
- 1 (satu) buah Kipas angin duduk model ?DORAEMON? kondisi rusak;
- 1 (satu) buah bingkai cermin warna Hijau;
- 1 (satu) buah keranjang bambu, pecahan piring, pecahan gelas dan pecahan mangkuk;
- Lampu LED kondisi rusak;
- Patahan daun pintu;
- 1 (satu) buah Dosbook Handphone merk REALME C11 nomor IMEI 1: 863227044624315, IMEI2: 863227044624307;
- 1 (satu) Unit Televisi merk LG layar tabung;
- 1 (satu) buah kursi kayu lipat;
- 1 (satu) buah Handphone warna abu-abu Merk Realme C11 dengan nomor Imei 1 : 863227044624315, Imei 2 : 8632277044624307.
- Sebuah Linggis dan sebilah bambu;
- 1 (satu) buah alat setrum genggam warna hitam merk ATXDQ beserta sarungnya;
- 1 (satu) buah baju koko lengan panjang warna biru muda kondisi sobek;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 37/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Oase Vinsa Saga Saputra Alias Kunting Bin Agus Tri Budi; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada saksiAgus Riyanto Alias Dono; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik10711