- Menyatakan Terdakwa Muhadir Bin Ahyar Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Bbu | ||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 1 Maret 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU | ||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati | ||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda | ||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Brahmantya Budi Setiawan | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik4627