Putusan PN SUMENEP Nomor 122/Pid.B/2021/PN Smp |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anjar Kumboro, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Miftahol Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Ahmaruddin Bin Sinawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah casing mesin yang bertuliskan ?STAMFORD? - 1(satu) batang bambu panjang lebih kurang 320 cm dengan diameter lebih kurang 22 cm; - 1(satu) buah anak kunci pintu rumah mesin genset milik PDAM Gayam; - 1(satu) unit mesin generator merk YANMAR, 1(satu) unit dynamo listrik/altenator merk STAMFORD beserta 1(satu) unit dynamo starter; - 1(satu) MCB warna putih merk CHNT, 1(satu) saklar otomatis warna hitam merk HASCO - 1 (satu) unit panel meter listrik warna putih; Dikembalikan pada PDAM Unit Sapudi melalui saksi Sulfa; - 1(satu) unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat nomor, dinyatakan dirampas untuk Negara ; - 1(satu) unit mobil pick up colt T120 warna hijau silver tanpa plat nomor Dikembalikan yang berhak terdakwa Junaidi; - 3 (tiga) buah kunci pas dan 1(satu) buah obeng dengan gagang terbuat dari warna hitam; - 1(satu) obeng dengan gagang terbuat dari karet warna merah putih biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN Smp
Statistik366