- Menyatakan Terdakwa Andri Hendarwin Ranata Bin Bastoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan? dan tindak pidana ?tanpa hak mambawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andri Hendarwin Ranata Bin Bastoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3320 WO Nomor Rangka MH1JBK118FK237764 dan Nomor Mesin JBK1E1236943;
- 1 (satu) buah senjata jenis pisau gagang dan sarung berwarna hitam dan panjang 20 cm;
- 1 (satu) buah kunci leter T dengan ciri-ciri dililit karet ban untuk memperkuat pegangan;
- 1 (satu) buah mata kunci leter T warna hitam;
- 1 (satu) buah gagang magnet dilakban;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 23/Pid.B/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 23/Pid.B/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina, Mhbr Hakim Anggota Hanifia Zammi Fernanda |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Wagiyo selaku Pemilik; Dirampas untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2021/PN_Bbu.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2021/PN_Bbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2021/PN Bbu
Statistik5123