- Menyatakan Terdakwa ASEP PRABOWO Bin ABDUL RACHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Memiliki dan Membawa Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) butir pil FRIXITAS ALPRAZOLAM 1.0 mg;
- 10 (sepuluh) butir pil RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg;
- 1 (satu) lembar plastik bubble wrap bening;
- 1 (satu) buah gelang karet warna hitam;
- 1 (satu) buah amplop plastik bubble wrap warna silver tertempel stiker alamat pengirim dan penerima paket;
- 1 (satu) potongan lakban warna merah;
- 1 (satu) buah kantong plastik JNE tertempel stiker alamat pengirim dan penerima paket;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna hitam silver;
- 1 (satu) buah ATM Xpresi BCA;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol: AA 6877 UT;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 143/Pid.Sus/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurjenita, Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Statistik9015