- Menyatakan Terdakwa Suratno Bin (Alm) Pawiro Sudarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menjual hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah"? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suratno Bin (Alm) Pawiro Sudarmo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol AA 8987 AC (Beserta Kunci dan Buku KIR);
- 2 (dua) unit Chain Saw merk New=west;
- 1 (satu) buah kapak;
- 2 (dua) buah jerigen bahan bakar minyak;
- 2 (dua) ikat tambang warna putih 25 dan 15 meter;
- 150 (seratus lima puluh) batang kayu bulat jenis Sengon.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran Pohon Sengon an. Suratno;
- 1 (satu) berkas Surat pemberitahuan penebangan pohon sengon dari Suratno kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario CBS Tahun 2012 Nopol AB 5258 XE (Beserta Kunci);
- 1 (satu) buah HandPhone Merk Vivo (Warna Hitam dan Silver).
- 1 (satu) buah HandPhone Merk Vivo 1724.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 138/Pid.B/LH/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 138/Pid.B/LH/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asropi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasrodin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Sarjuri Dikembalikan kepada Saksi Ridho Mustofa 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/LH/2020/PN Mkd
Statistik1209