- Menyatakan Terdakwa Andri Wardanto Saputra Anak dari Suwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andri Wardanto Saputra Anak dari Suwardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Unit sepeda ontel merk Polygon Premier 4 warna silver ;
- 1 ( satu ) Unit sepedamotor Yamaha Mio warna Hitam Tahun 2016 No. Pol : AB 5436 OH type SE88 ( jari-jari ) Noka : MH3SE8820GJ044871, Nosin : E3R2E0772665 atas nama F. FIRMAN PURWANTO PRAKOSO alamat Gambiran UH 536 Rt. 45 Rw. 08 Pandean Umbulharjo Yogyakarta beserta STNK dan kunci kontaknya dan pada begel belakang sepeda motor tersebut dililit menggunakan tali yang terbuat dari potongan dari ban dalam ;
- 1 (satu) buah jaket terbuat dari Parasit warna biru donker merk DGSHOECOUSA ;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk VOLCOM BRAND JEANS ;
- 2 (dua) buah tali elastis ( tali pengait ) diujungnya terdapat cantolan warna kecoklatan masing masing tali panjang + 70 ( tujuh puluh ) cm ;
- 4 (empat) buah tali dari bahan kain warna hitam kombinasi ungu bertuliskan Bagus Bagus masing masing tali panjang + 1 ( satu ) meter ;
- 2 (dua) buah potongan ban dalam warna hitam terdiri dari 1 ( satu ) buah tali panjang + 140 ( seratus empat puluh ) cm dan 1 ( satu buah tali dalam kondisi terikat melingkar ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 159/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 159/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asropi, M.hbr Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Mul Agus Priyono Bin Kalbin ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik405