- Menyatakan Terdakwa REKO NUGROHO ANAK DARI R. WARNOTO,tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk XIOMI REDMI 5A warna gold dengan nomor IMEI 1 : 868698033326440, IMEI 2 : 868698033326457
- 1 (satu) buah dusbook handphone merk Samsung galaxy J5 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 353552083110661, IMEI 2 : 353552083110669
- 1 (satu) pasang sepatu casual warna coklat merk cancer.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk M.L.S.JIA belakang bertuliskan LIANG JIAN MENGLU.
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna hitam berlambang fox.
- 1 (satu) buah Masker bertuliskan CROSSER.
- 1 (satu) buah Tas cangklong warna hitam merk coach.
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK.
- 1 (satu) buah celana warna hitam merk denim.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario 125 warna hitam lis merah, nopol : AA-2609-A beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) bendel surat keterangan dari leasing PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE cabang Magelang yang isinya fotocopy BPKB a.n TJONG MAY HWE BUDI SHANTI, fotocopy faktur kendaran bermotor a.n TJONG MAY HWE BUDI SHANTI dan history pembayaran a.n TJONG MAY HWE BUDI SHANTI.
- 1 (satu) buah STNK (asli) SPM R2 VARIO 125 cc a.n TJONG MAY HWE BUDI SHANTI warna hitam Nopol AA-2609-A, Noka : MH1JM411OKK471056, Nosin : JM41E-1469516.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah );
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 168/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 168/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Tristiana Erni Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi MEISA Dikembalikan kepada saksi GUNTUR Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi TJONG MAY HWE BUDI SHANTI ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik875