- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat III;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli No. 25 tertanggal 29 November 2016 yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan Tergugat Konvensi II selaku Notaris/ PPAT adalah sah menurut hukum dan mengikat bagi masing-masing pihak;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I adalah pemilik sah dari tanah objek perkara dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 420 yang terletak di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang seluas 873 m2;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menduduki dan menguasai serta tidak mau menyerahkan tanah objek perkara dengan SHM No. 420 seluas 873 m2 yang terletak di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang telah dibeli secara sah oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi atau siapapun yang menguasai, mengusahakan, atau menempati tanah objek perkara untuk segera dikosongkan dan kemudian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I, jika dipandang perlu pengosongan tersebut dengan dibantu oleh pihak Kepolisan;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Supriyanto, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: Menghukum Pengugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.765.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Mkd
Statistik10730