- Menyatakan Terdakwa Wahyu Nurdiyanto Bin Subandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan atau barang ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wahyu Nurdiyanto Bin Subandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No Pol : AA-3285-DT, tipe MIO AT/AL115S 28D, Jenis Sepeda Motor, Warna Hijau No. Pol AA-3285-DT, No. Ka MH328D30CBJ647312, No. mesin 28D2647277, Tahun 2011, bahan bakar bensin, warna TNKB Hitam ;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio No Pol : AA-3285-DT, atas nama : LAILA LUTFIATI, Alamat Gatakan 1/11 Gulon Salam Magelang, No Stnk : No. 16222722 yang dikeluark an Polda Jateng pada tanggal 22-03-2016 berlaku s.d 22-03-2021;
- 1 (satu) unit Sepeda Dayung / kayuh merk tidak di ketahui, roda 2,warna hitam kendaraan tidak bermotor ( dikayuh / diontel) ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 175/Pid.Sus/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi, Libr Hakim Anggota Asropi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dikembalikan kepada saksi Siti Urifah binti Karyo Tulus ; 6. Menetapkan kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Statistik887