- Menyatakan Terdakwa DEDET LUKMANUL ICHWAN Alias DION Bin DJUMALI WIRANOERDIRDJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dompet berbahan kanvas warna ungu.
- 1 (satu) buah KTP atas nama atas nama NINING RATNA YULIA, dengan Nomor: 3308105107560003;
- Uang sejumlah Rp.1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ), terdiri dari pecahan @ Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) lembar.
- 1 (satu) buah Buku catatan penjualan harian, warna merah motif kotak kotak, bertuliskan ?BIG BOSS CAMPUS?.
- 1 (satu) buah Jaket warna merah kombinasi hitam bertuliskan ?tidar?.
- 1 (satu) buah Celana Jeans panjang warna biru.
- 1 (satu) buah Tas rangsel warna biru dongker.
- 1 (satu) buah Helm Standard Yamaha warna hitam.
- 1 (satu) buah Tutup kepala warna putih kombinasi merah muda.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol: AA-2630-UK, tahun 2018, Noka: MH3SE88G0JJ052930, Nosin: E3R2E1883418, atas nama DEDET LUKMANUL ICHWAN alamat Dsn Gebayan Rt 05 Rw 02 Ds. Sirahan Kec Salam Kab,Magelang, beserta STNK dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah kartu Atm Cimb Niaga atas nama DEDET LUKMANUL ICHWAN, No: 5899290009367384.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 178/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 178/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Tristiana Erni Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi RIZKY LAISA DIAN AYU. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik9110