- Menyatakan Terdakwa RIRIN TRI NOVITA Binti LILIK SUHARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kondom merk Sutra wama merah yang sudah terpakai beserta bungkusnya yang telah terbuka;
- 1 (satu) buah buku nota cap JAGO yang berisi catatan setoran pada tanggal 12 Mei 2020 dm 13 Mei 2020;
- 4 (empat) buah kondom merk sutra warna merah;
- Uang sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dalam wujud 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp.1.974.000; (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang didapat dari dalam meja kasir;
- 1 (satu) buah HP merk samsung galaxy S9+ warna krem dcngan No. IMEI I: 355335090418741 dan No. IMEl 2: 355336090418749;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 183/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 183/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik23745