- Menyatakan Terdakwa ADIK YULY JOKO WASPODO alias UDIK Bin SUGIYARTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas;
- Menyatakan Terdakwa ADIK YULY JOKO WASPODO alias UDIK Bin SUGIYARTO tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsisair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Abu-abu Hitam Nopol.: AB 5188 XZ , Noka.: MH8BG41CADJ937158, Nosin.: G420ID1016881, 1 (satu) celana pendek levis warna Biru Muda merk LOIS, 1 (satu) kaos warna Hitam bergambar Kanguru,1 (satu) jaket levis warna Biru Muda bertuliskan PBLK CLOTH DENIM dan 1 (satu) pasang sandal kulit warna Coklat merk TOPSY;
- 1 (satu) buah sabit gagang kayu, 1 (satu) celana panjang warna Biru Tua bergaris warna Putih, 1 (satu) kaos dalam warna Biru Muda dan 1 (satu) kaos warna Abu-abu bergaris putus-putus warna kombinasi Putih, Biru dan Merah;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 189/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asropi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Dian Nur Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Adik Yuly Joko Waspodo alias Udik bin Sugiyarto. Dikembalikan kepada Saksi Ngatijo bin Harjomurjito. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik747